Rabu, 29 Februari 2012

OUTSOURCING apa maksudnya yaa???

Untung Rugi Sistem “Outsourcing”

Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Apa itu outsourcing?

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Selasa, 28 Februari 2012

Penduduk Pribumi Amerika Berasal dari Siberia







Penduduk Pribumi Amerika Berasal dari Siberia

 
detail berita
ilustrasi (foto : Dailymail)
WASHINGTON - Sebuah penelitian DNA mengungkap keberadaan penanda genetis, yang jadi penghubung masyarakat pribumi Amerika dengan orang-orang yang tinggal si Altai, selatan Siberia.

Sebuah penelitian tentang mutasi menunjukkan pergeseran garis keturunan yang terjadi antara 13.000 dan 14.000 tahun yang lalu, ketika diperkirakan orang telah berjalan melintasi es dari Rusia ke Amerika. Seperti dilansir Dailymail, Jumat (27/1/2012), perkiraan tersebut kira-kira bertepatan dengan periode orang-orang Siberia menyeberangi selat Bering untuk masuk ke benua Amerika.

"Altai adalah wilayah kunci, karena di sana merupakan tempat orang-orang telah datang dan pergi selama ribuan tahun," terang Theodore Schurr dari University of Pennsylvania.

"Tujuan kami dalam mengerjakan wilayah ini adalah supaya bisa memberikan definisi yang lebih baik, mengenai makna penemuan garis keturunan atau garis keturunan saudara tersebut bagi populasi pribumi Amerika," tambahnya.

Schurr dan kelompoknya memeriksa sampel DNA Altai, untuk

Senin, 27 Februari 2012

Demo Buruh Sanmina Berlanjut

   


 
Upah Buruh
Demo Buruh Sanmina Berlanjut
Kris R Mada | Marcus Suprihadi | Jumat, 24 Februari 2012 | 09:59 WIB






KOMPAS/KRIS R MADA Gagal mencapai kesepakatan kemarin, para buruh PT Sanmina SCI Batam hari Jumat (24/2/2012) kembali berunjuk rasa di depan pabrik.
BATAM, KOMPAS.com- Buruh PT Sanmina SCI kembali demonstrasi, Jumat (24/2/2012) di kawasan industri Batamindo, Batam. Unjuk rasa di depan pabrik itu menyusul kegagalan perundingan buruh dan manajemen menghasilkan kesepakatan.
Sebelumnya, para buruh berunjuk rasa di tempat sama, Kamis kemarin. Setelah beberapa jam unjuk rasa, buruh dan manajemen berunding di dalam pabrik. Namun, perundingan selama lima jam itu gagal menghasilkan kesepakatan.
Para buruh menuntut pembayaran selisih upah pabrik dengan UMK Batam 2012. Mereka juga meminta tunjangan perumahan, dan perbaikan sistem penilaian kinerja. Pihak manajemen hanya menyetujui satu tuntutan, yakni pembayaran selisih upah.
Dalam unjuk rasa Jumat ini, para buruh bertahan di depan gerbang pabrik. Mereka menolak sebagian dari buruh dan manajemen masuk dalam pabrik. Sementara halaman pabrik dipenuhi anggota Polres Batam Rempang Galang (Barelang). Beberapa satpam pabrik juga berjaga di lobi pabrik.
 


Minggu, 26 Februari 2012

Contoh Surat Lamaran Kerja

Contoh-contoh
Surat Lamaran Kerjadalam Bahasa Indonesia

 
 
Contoh ke 1.

Surakarta, 26 Februari 2012
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Hand's Parmantindo

Jl. Raya Kipenjawi No. 5
Surakarta



Dengan hormat,
Bpk. Bambang Satrio, seorang asisten editor di PT. Hand's Parmantindo, menginformasikan kepada saya tentang rencana pengembangan Departemen Finansial PT. Hand's Parmantindo.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. Hand's Parmantindo.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :


Nama
Tempat & tgl. lahir
Pendidikan Akhir
Alamat
Telepon, HP, e-mail
Status Perkawinan
: Dewi Sekartaji : Surakarta, 5 Agustus 1980
: Sarjana Akuntansi Universitas Sebelas Maret Surakarta
: Perum Solo Baru 1, B No.3, surakarta 57127
: 0271 - 87903802, HP = 0817 9854 203, e-mail = dewisekar@gmail.com
: Menikah.

Saat ini saya bekerja di PT. Flamboyan Bumi Singo, sebagai staf akuntasi dan perpajakan, dengan fokus utama pekerjaan di bidang finance dan perpajakan.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. Foto copy ijazah S-1.
  3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
  4. Pas foto terbaru.
Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersirat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.
Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.

Hormat saya,



Dewi Sekartaji





Contoh ke 2.

Upah Layak (yang minimum)

Upah Layak (yang minimum)

Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi tuntutan produksi pengusaha. Pemenuhan hak ini harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak ini bukan hanya berada pada pihak pengusaha saja, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk melindungi kaum buruh dari kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh. Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Negara agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan diatur didalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Kedua aturan inilah yang menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan upah bagi buruh. Yang dimaksud dengan upah dalam UU No.13/2003 adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukannya. Namun, pengertian upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan saja sebagaimana diatas, tetapi upah harus dipahami sebagai satu hak yang didapat dan harus sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kerja buruh, sehingga ada nilai keadilannya. Didalam Pasal 88 UU No.13/2003 telah jelas dinyatakan,

Lowongan kerja Berdasarkan Lokasi

Silahkan memilih lokasi sesuai keinginan anda untuk mendapatkan informasi lowongan kerja:

Rabu, 22 Februari 2012

KOMNAS HAM jalur alternatif perjuangan Serikat Pekerja Carefour Indonesia



Pernyataan Sikap Aksi PROGRESIP dan SPCI

ke KOMNAS HAM

Jumat, 23 Desember 2011

Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
“  Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.   melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan,                     atau melakukan mutasi ;
b.    tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.    melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
( Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh )


Senin, 20 Februari 2012

UPAH MINIMUM REGIONAL 2012



Informasi Upah Minimum Regional (UMR) Tahun 2010, 2011, 2012

Data UMR /UMP tahun 2012untuk daerah Bali, Banten, Bengkulu, DI Jogjakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Riau, Sulawesi Barat, Suolawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara.

Berikut daftar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah dikeluarkan masing-masing Regional atau Kabupaten tersebut diatas.

Sabtu, 18 Februari 2012

UNDANG UNDANG TENAGA KERJA TENTANG UPAH TENAGA KERJA

Undang Undang Tenaga Kerja Tentang Upah Pekerja
Dari awal dapat pekerjaan hingga sekarang saya tidak tahu tentang Undang-Undang yang berhubungan dengan upah pekerja atau buruh. Saya hanya tahu selalu ada permintaan kenaikan UMR setiap tahun yang diwarnai demo ampe mogok kerja disanasini. Karena itulah untuk menambah wawasan saya mulai membaca Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan khususnya yang menerangkan tentang upah pekerja atau buruh.

Materi dibawah ini saya dapat dari Situs Resmi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) yang memuat banyak tentang Undang-Undang dan dapat didownload secara gratis dan format file PDF.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

Bagian Kedua, Pengupahan, Pasal 88 :

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89