Rabu, 22 Februari 2012

KOMNAS HAM jalur alternatif perjuangan Serikat Pekerja Carefour Indonesia



Pernyataan Sikap Aksi PROGRESIP dan SPCI

ke KOMNAS HAM

Jumat, 23 Desember 2011

Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
“  Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.   melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan,                     atau melakukan mutasi ;
b.    tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.    melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
( Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh )




Pasal 43
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
“ (1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
“(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 1
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ;
” (1)    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“ (6)    Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Pasal 39
Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
”  Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

UNDANG - UNDANG & APARATUS PENEGAK HUKUM MENGABDI PADA KEPENTINGAN MODAL PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH / UNION BUSTING MAKIN MENJADI - JADI DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA DI INDONESIA

SBY BUDIONO, KEPOLISIAN, KEMENAKERTRANS RI, PERADILAN, APARAT HUKUM, LEGISLATIF GAGAL LINDUNGI HAK ASASI BURUH ! GAGAL LINDUNGI HAK KEMERDEKAAN BERSERIKAT !



Apa yang tertuang dalam aturan, undang - undang Republik Indonesia, cukup indah, sepintas terkesan cukup lugas, tegas dan berwibawa. Tapi jangan lupa, itu hanya kesannya saja, jangan lupa bahwa aturan dan undang - undang tidak cukup hanya kesan dan sebatas tegas di atas kertas. Itu tidak akan pernah cukup untuk menegakan keadilan, untuk menegakan supremasi hukum setegak - tegaknya.

Menjadi benar adanya ungkapan “ Pedang hukum di Indonesia kini menghunus tajam ke bawah, namun tumpul ke atas “.

Kejadian demi kejadian yang di alami buruh di Indonesia, menyangkut penghancuran serikat buruh ( Union Busting ). Kian tak terbilang sudah jumlahnya, dan karena ini terus terjadi dan semakin menjadi - jadi. Seolah menjadi terkesan sebagai peristiwa biasa saja dan seringnya luput dari perhatian. Padahal, penghancuran serikat - serikat buruh di perusahaan – perusahaan, berimplikasi besar bagi nasib banyak manusia pekerja. Bahkan ini merupakan perbuatan ANTI DEMOKRASI, dimana gembar gembornya melekat sebagai jati diri kita sebagai bangsa dan negara yang BERADAB dan  DEMOKRATIS. Buruh yang berserikat pada praktiknya sejauh ini mengalami hambatan sangat besar, karena bagi pengusaha keberadaan serikat pekerja di anggap akan menjadi penghambat pencarian untungnya, pengganggu AKUMULASI MODALnya. Pengusaha yang pada dasarnya berwatak serakah, akan menghalalkan segala cara agar kepentingannya mulus tanpa hadangan dari manapun, termasuk menghancurkan serikat buruh yang di anggap sebagai ancaman bagi pemodal. Tak heran kini jikalau kita mendengar berkali - kali buruh menjadi korban PHK, di pekerjakan dengan system kerja ala perbudakan modern ( kerja kontrak & outsourching ). Di bayar dengan upah murah, dan konyolnya kejadian - kejadian ini tidak pernah tertuntaskan penanganannya secara adil dan baik oleh negara, pemerintahan berikut aparatnya, selalu buruh yang kalah dan menjadi korban.

Ini tidak terpisahkan dari peristiwa - peristiwa mengapa banyak serikat buruh yang di berangus oleh pengusaha dan dibiarkan oleh pemerintah plus aparatnya. Karena memang sejatinya keberadaan serikat buruh berfungsi sebagai alat untuk mensejahterakan pekerja, anggota serikat pekerja. Serikat buruh seringnya mendapati pelanggaran - pelanggaran atas hak buruh di perusahaan - perusahaan. Yang sebelumnya tertutupi dan sengaja di tutupi oleh pengusaha yang diam - diam di bantu aparat yang berwenang dalam hal ini. Pengawasan instansi ketenagakerjaan seolah tidak pernah ada dan tidak pernah hadir dalam lapangan hubungan kerja yang riil.  Sehingga atas kondisi demikian, fungsi dan peran serikat buruh yang sesungguhnya, di anggap mengusik kenyamanan pengusaha dalam mencari laba atau untungnya terus menerus. Maka jika terbentuk serikat buruh di suatu perusahaan, langkah segera yang diperbuat oleh pengusaha ialah sebisa mungkin membuat serikat buruh tak berfungsi, atau bahan sampai pada MENIADAKANNYA / MENGHANCURKAN nya. Dalam proses di setiap aduan atas perbuatan UNION BUSTING, walaupun secara kasat mata dan sudah relative memadai pembuktian pemberangusan serikat buruh oleh pengusaha. Tetapi pada kenyataannya, proses aduan tindakan UNION BUSTING seringkali menemui jalan bunt, berhenti karena alasan klasik : di anggap lemah pembuktiannya, dan seterusnya. Ini lah konsekuensi yang di alami oleh kaum buruh, ketika aturan atau undang - undang serta aparatnya yang ada tunduk pada kaum berpunya. Keseluruhan kekuasaan pun mengabdi bagi mulusnya kepentingan sang modal. Tentu selalu mudahlah jalan bagi pengusaha memberangus serikat buruh. 

Pada kejadian pemberangusan serikat buruh di Carefour Indonesia, maupun penghancuran serikat pekerja yang di alami buruh - buruh pabrik yang berlokasi di Cibitung dan Tangerang, PT.Daya Cipta Kemasindo ini. Merupakan kejadian dari kali kesekiannya pemberangusan serikat buruh yang pernah ada. Serikat Pekerja Carefour Indonesia sebagai serikat pekerja yang telah berdiri sah sesuai aturan perundang - undangan serikat pekerja. Ketika menghendaki untuk di gulirkannya proses perundingan pembuatan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) di Carefour Indonesia. Sebagai hak serikat pekerja yang telah di jamin oleh undang  undang, pun berikutnya menghadapi rintangan dari sang majikan. Dapat kita tarik benang merahnya, jikalau proses PKB yang di kehendaki oleh SPCI dapat berjalan mulus. Pengusaha justeru dengan watak dasarnya yang ANTI SERIKAT PEKERJA, khawatir akan terganggu hajat pokoknya, yakni dalam peningkatan laba / pelipat gandaan untungnya bagi perusahaan, dalam hal ini Carefour Indonesia kususnya maupun Carefour di seluruh dunia umumnya.  Sehingga pengusaha melakukan segala upaya untuk menghadang perjuangan SPCI, yang sesungguhnya mulia, berjuang meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja dan akan berdampak pada peningkatan etos kerja, dan akhirnya akan mampu mendorong kemajuan perusahaan nantinya  Tetapi justeru pengusaha Carefour tidak menghendaki Serikat Pekerja yang kuat, apalagi tidak bisa di kendalikan oleh pengusaha. Tentu atas itu, segala siasat akhirnya di kerjakan oleh pengusaha, untuk MENGHADANG NIAT SERIKAT PEKERJA CAREFOUR INDONESIA melancarkan proses perundingan PKB dengan sebagaimana harusnya. Terakhir, atas provokasi dari pihak perusahaan, yang terus menghambat laju proses perundingan PKB, di tambah praktik system kerja kontrak yang melanggar aturan, padahal ketetapan hokum menyangkut kerja kontrak, sudah dimenangkan pihak Serikat Pekerja Carefour Indonesia.

Serikat Pekerja telah berulang kali menggunakan cara yang komunikatif, persuasive, tetapi dibalas dengan prilaku yang tidak adil dari perusahaan. Sampailah pada pilihan Serikat Pekerja Carefour Indonesia melakukan MOGOK KERJA yang sah dan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, pengusaha justeru kian menunjukan kesewenangannya, melakukan tindakan balasan, dengan melakukan pemberangusan serikat pekerja secara sistematis. Melalui sanksi - sanksi sepihak yang diberikan kepada jajaran pengurus dan anggota Serikat Pekerja carefour Indonesia, sampai berujung pada sanksi SKORSING dan mengarah pada PHK sepihak. Dimana kesemua kebijakan tersebut di maksudkan tiada lain kecuali untuk MENGHABISKAN KEKUATAN SERIKAT PEKERJA CAREFOUR INDONEISA atau PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA. Agar nantinya kepentingan pengusaha diharapkan bisa berjalan mulus.

Setali tiga uang dengan apa yang di alami oleh serikat pekerja yang ada di PT. Daya Cipta Kemasindo. Karena teramat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan selama ini. Mulai dari upah dibawah Upah Minimum Kabupaten Bekasi yang di terima oleh para pekerja borongan atau harian lepas. K 3 yang tidak memadai, dan pernah mengakibatkan kecelakaan kerja dan berdampak pada cacat permanennya kaki salah seorang buruh di PT. DCK. Praktik penerapan hubungan kerja kontrak dan outsourching yang bertentangan dengan aturan. Maka ketika terbentuk serikat pekerja di perusahaan, PTP Federasi PROGRESIP KASBI PT.DCK. Di anggap sebagai ancaman oleh pengusaha. Cara - cara yang dilakukan oleh pengusaha PT. DCK, yaitu dengan memaksa kepada para pekerja anggota serikat pekerja untuk menanda tangani surat pernyataan versi perusahaan, dengan mensisipkan arahan agar mundur dari serikat pekerja. Dan jika tidak bersedia, di anggap menentang kemauan pengusaha, tentu berujung pada ancaman ter PHK. Sehingga dengan demikian keberadaan serikat pekerja diperusahaan, dapat di pastikan terserabut dari lingkungan kerja.

Itulah potret nasib serikat pekerja / serikat buruh di Indonesia, di berangus oleh pengusaha, tetapi negara, pemerintah plus jajarannya melakukan PEMBIARAN. Maka pada kesempatan ini, kami MENYAMPAIKAN :

TUNTUTAN kepada Negara & Pemerintah :

Bahwa Negara, pemerintah & aparatnya wajib menindak tegas dan memberikan efek jera terhadap setiap pengusaha yang MEMBERANGUS SERIKAT BURUH ;

SERUAN kepada setiap unsur serikat buruh dan organisasi rakyat yang pro buruh, untuk ;

Mendukung setiap perjuangan kaum buruh serta melakukan perlawanan terhadap pelaku pemberangusan serikat buruh. Serta mendesakan kepada negara : pemerintah berikut aparat hukumnya untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas jaminan perlindungan nasib buruh indonesia.

Demikian SIARAN PERS kami, dan atas perhatiannya di sampaikan terima kasih.

Jakarta, 21 Desember 2011


PENGURUS WILAYAH
KONFEDERASI KASBI
D K I   J A K A R T A


S U L T O N I
Koordinator

 
I M A M   S
Ketua Umum
Serikat Pekerja Carefour Indonesia

1 komentar:

  1. saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
    Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
    terimakasih ya infonya :)

    BalasHapus