Upah Layak (yang minimum)
bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh. Penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU No.13/2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan, KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan. Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan upah minimum ini diatur dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Dengan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, maka pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU No.13/2003. Pada dasarnya upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok merupakan
upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu dipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005. Lalu bagaimana dengan buruh yang lebih dari 1 tahun??? Apakah Upah pokoknya juga upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah???. Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. inilah yang oleh pengusaha disebut dengan Upah Sundulan. Penetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala upah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 92 UU No.13/2003. Maka penentuan kenaikan upah bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun harus memperhatikan persentase besaran kenaikan upah dan struktur dan skala upah yang terdiri atas golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Penyesuaian kenaikan upah tersebut harus dirundingkan secara bipartite antara serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. Bagi perusahaan yang telah terdapat serikat buruh, maka jika dilakukan perubahan kebijakan harus memberitahu dan merundingkannya terlebih dahulu dengan Serikat Buruh yang ada di lingkungan perusahaannya. Serikat Buruh berhak mengetahui mengenai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan dan hak-hak buruh. Pembahasan mengenai kenaikan upah (baik upah pokok maupun tunjangan tetap) termasuk pada persoalan hak kepentingan, yang dapat menjadi kesepakatan bersama antara dua pihak yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja bersama.
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lampiran :
Komponen Kebutuhan Hidup Layak untuk Pekerja Lajang dalam sebulan dengan 3.000 K Kalori per hari.
No/Komponen/Kualitas(Kriteria)/Jumlah(Kebutuhan)/Satuan Harga(Rp)/Satuan Nilai sebulan(Rp)
I MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras Sedang 10.00 Kg
2. Sumber Protein :
a. Daging Sedang 0.75 Kg
b. Ikan Segar Baik 1.20 Kg
c. Telur Ayam Telur ayam ras 1.00 Kg
3. Kacang-kacangan : tempe/tahu Baik 4.50 Kg
4. Susu bubuk Sedang 0.90 Kg
5. Gula pasir Sedang 3.00 Kg
6. Minyak goreng Curah 2.00 Kg
7. Sayuran Baik 7.20 Kg
8. Buah-buahan (setara psng/ppy) Baik 7.50 Kg
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu) Sedang 3.00 Kg
10. Teh atau Celup 1.00 Dus isi 25
Kopi Sachet 4.00 75 gram
11. Bumbu-bumbuan (Nilai 1 s/d 10) 15.00 %
JUMLAH
II SANDANG
12. Celana panjang/rok Katun sedang 6/12 Potong
13. Kemeja lengan pendek/blouse Setara Katun 6/12 Potong
14. Kaos oblong/BH Sedang 6/12 Potong
15. Celana dalam Sedang 6/12 Potong
16. Sarung/kain panjang Sedang 1/12 Helai
17. Sepatu Kulit sintetis 2/12 Pasang
18. Sandal jepit Karet 2/12 Pasang
19. Handuk mandi 100 cm x 60 cm 1/12 Potong
20. Perlengkapan ibadah Sajadah, Mukena 1/12 Paket
JUMLAH
III PERUMAHAN
21. Sewa kamar Sederhana 1.00 1 bulan
22. Dipan/tempat tidur No.3 polos 1/48 Buah
23. Kasur dan bantal Busa 1/48 Buah
24. Seprei dan sarung bantal Katun 2/12 Set
25. Meja dan kursi 1 meja/4 kursi 1/48 Set
26. Lemari pakaian Kayu sedang 1/48 Buah
27. Sapu Ijuk sedang 2/12 Buah
28. Perlengkapan makan
1. Piring makan Polos 3/12 Buah
2. Gelas minum Polos 3/12 Buah
3. Sendok dan garpu Sedang 3/12 Pasang
29. Ceret alumunium Ukuran 25 cm 1/24 Buah
30. Wajan alumunium Ukuran 32 cm 1/24 Buah
31. Panci alumunium Ukuran 32 cm 2/12 Buah
32. Sendok masak Alumunium 1/12 Buah
33. Kompor minyak tanah 16 sumbu 1/24 Buah
34. Minyak tanah Eceran 10.00 Liter
35. Ember plastik Isi 20 liter 2/12 Buah
36. Listrik 450 watt 1.00 Bulan
37. Bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt 6/12 atau 3/12 Buah
38. Air Bersih Standar PAM 2.00 Meter kubik
39. Sabun cuci Cream/deterjen 1.50 Kg
JUMLAH
IV PENDIDIKAN
40. Bacaan/radio Tabloid/4 band 4 atau 1/48 Eks atau Buah
JUMLAH
V KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan :
a. Pasta gigi 80 gram 1.00 Tube
b. Sabun mandi 80 gram 2.00 Buah
c. Sikat gigi Produk lokal 3/12 Buah
d. Shampo Produk lokal 1.00 Btl 100 ml
e. Pembalut atau isi 10 1.00 Dus
alat cukur 1.00 set
42. Obat anti nyamuk Bakar 3.00 Dus
43. Potong rambut di tukng cukur/salon 6/12 kali
JUMLAH
VI TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya Angkutan umum 30.00 Hari (PP)
JUMLAH
VII REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi Daerah sekitar 2/12 Kali
46. Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 45)
JUMLAH
JUMLAH (I+II+III+IV+V+VI+VII)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar